RPP Perdagangan, Grosir Boleh Dagang di Lahan 2000 Meter 

RPP Perdagangan, Grosir Boleh Dagang di Lahan 2000 Meter 

CELOTEH RIAU--- Pemerintah mengubah ketentuan luasan grosir atau perkulakan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan, yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pemerintah mengurangi luasan lantai grosir dalam aturan baru tersebut.

Pada pasal 87 RPP tentang Perdagangan disebutkan grosir atau perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 meter persegi (m2). Sedangkan, grosir atau perkulakan koperasi berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2.

Sebagai perbandingan, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern luasan lantai perkulakan ditetapkan di atas 5.000 m2.

"Grosir atau perkulakan adalah pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran," bunyi RPP terkait Perdagangan dikutip, Kamis (27/1).

Sementara itu, minimarket paling banyak seluas 400 m2. Aturan sebelumnya berbunyi batasan luas lantai minimarket kurang dari 400 m2.

Lalu, department store paling sedikit 400 m2. Aturan awalnya mengatakan batasan luas lantai department store di atas 400 m2. Serupa, ketentuan hypermarket paling sedikit 5.000 m2. Aturan sebelumnya menyatakan batasan luas lantai hypermarket setidaknya di atas 5.000 m2.

Sedangkan, ketentuan supermarket tetap, yakni batasan luas lantai 400 m2 sampai dengan 5.000 m2.

Pemerintah juga mengubah skema izin usaha pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan, termasuk pelaku usaha yang berada dalam pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.

Pasal 99 RPP Perdagangan menyebutkan pelaku usaha yang mengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib memenuhi perizinan berusaha di bidang perdagangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Hal serupa berlaku untuk pelaku usaha yang berada dalam pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.

"Pelaku usaha yang berada di dalam pasar rakyat atau pusat perbelanjaan wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Kecuali, pelaku usaha dengan skala usaha mikro dan kecil," bunyi RPP tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai izin usaha para pelaku ritel itu tertuang dalam pasal 12 Perpres Nomor 112 Tahun 2007.

Izin bagi pelaku usaha di pasar tradisional berupa Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), sedangkan pelaku usaha pertokoan dan pusat perbelanjaan berupa Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP).

Kemudian, izin bagi pelaku usaha minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan perkulakan dalam bentuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Dengan catatan, IUTM untuk minimarket diutamakan bagi pelaku usaha kecil dan usaha menengah setempat.

Sebelumnya, izin usaha tersebut diterbitkan oleh bupati/walikota setempat. Khusus bagi pelaku usaha di DKI Jakarta, izinnya diterbitkan oleh gubernur.

"Pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha toko swalayan harus menyediakan paling sedikit, area parkir, fasilitas yang menjamin pusat perbelanjaan dan toko swalayan bersih, sehat (higienis), aman, dan tertib, serta memiliki ruang publik yang nyaman," bunyi RPP tentang Perdagangan.

#ekbis

Index

Berita Lainnya

Index